Hakim Sarpin Rizaldi memutuskan bahwa penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak sah.
"Putusan praperadilan bersifat final dan mengikat," tegas Komjen Budi Gunawan dalam wawancara di
TVOne petang ini (Senin, 16/2).
Hal ini, sambung Kepala Lemdikpol tersebut, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65 Tanggal 1 Mei 2011.
"Jadi secara yuridis KPK tidak lagi mempunyai wewenang melakukan penyidikan," tandas calon Kapolri terpilih tersebut.
Sebelumnya, Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengatakan mengungkapkan, pihaknya sedang bahas apakah akan mengajukan mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung atas putusan sidang praperadilan atau tidak.
"Ada opsi-opsi yang sempat dibahas dalam pertemuan pimpinan dengan berbagai pihak. Opsinya adalah kita PK atau tidak," ujar Johan.
[zul]
BERITA TERKAIT: