Komitmen Bernegara Pengusaha yang Masih Jual Miras di Minimarket Harus Dipertanyakan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Kamis, 12 Februari 2015, 13:20 WIB
Komitmen Bernegara Pengusaha yang Masih Jual Miras di Minimarket Harus Dipertanyakan
ilustreasi/net
rmol news logo . Larangan penjualan minuman beralkohol di minimarket oleh Kementerian Perdagangan mendapat sambutan positif karena hal tersebut menyangkut masa depan generasi muda.

Direktur Eksekutif Indonesia Institute and Public Policy, Taufan Hunneman mengatakan bahwa langkah Mendag Rachmat Gobel ini mampu meredam penjualan miras tanpa kontrol yang dapat di konsumsi oleh siapapun saat ini.

"Penjualan minuman beralkohol haruslah di tempat yang mempunyai lisensi atau ijin khusus, dan perlu adanya peraturan yang ketat. Sehingga anak di bawah umur tidak dapat mempunyai akses pembelian alkohol," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi sesaat lalu (Kamis, 12/2).

Pemerintah, lanjut Taufan, perlu memberikan sanksi yang tegas berupa pencabutan izin usaha maupun denda miliaran rupiah jika pengelola atau pemilik minimarket abai atas pelarangan ini.

"Menteri Perdagangan harus bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk memastikan Permen ini efektif di tingkat pelaksanaannya," imbuh mantan aktivis 98 ini.

Membatasi minuman beralkohol kata Taufan juga memberikan ruang kontrol yang efektif bagi pemerintah untuk menekan angka kriminalitas dan merupakan langkah untuk menjaga masa depan generasi muda.

"Jika ada penolakan dan penentangan dari pengusaha maka pengusaha yang menolak Permen ini patut kita pertanyakan motif bernegaranya dan berbangsannya. Sebab ini menyangkut masa depan generasi muda," tutupnya. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA