Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kubu Ical: Penyelesaian Perselisihan Lewat Mahkamah Partai Sudah Terlambat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Rabu, 11 Februari 2015, 03:58 WIB
rmol news logo Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan menolak gugatan Tim Penyelamat Partai Golkar kubu Agung Laksono dan menerima eksepsi Golkar kubu Aburizal Bakrie. Keputusan PN Jakarta Pusat tersebut sebenarnya cukup memberi sinyal bahwa legal standing atau kedudukan hukum kubu Agung Laksono tidak jelas.

Demikian disampaikan Bendahara Umum DPP Partai Golkar kubu Ical, Bambang Soesatyo, dalam pesan singkatnya Selasa malam (10/2).

"Sekarang mereka ingin membawa kembali persoalan ini ke Mahkamah Partai yang sebelumnya mereka tuding tidak netral dan menjadi dasar gugatan Agung Cs ke PN Jakpus,"  ucapnya.

Dia sendiri berpandangan, jalur penyelesaian perselisihan melalui Mahkamah Partai adalah pilihan yang sudah terlambat. Mengingat, Mahkamah Partai sudah pernah mengeluarkan rekomendasi pada Desember 2014 yang lalu.

"Saya sendiri sudah bisa memprediksi, siapapun yang dikalahkan di Mahkamah Partai nanti, pasti akan menuding Mahkamah Partai tersebut tidak netral. Karena ketuanya adalah Prof Muladi yang mendukung Munas Bali (Ical). Jadi, pasti kusut lagi," ungkapnya.

Karena itu, kubu Ical belum memastikan apakah akan hadir dalam sidang Mahkamah Partai Golkar yang sedianya akan digelar hari ini Rabu (11/5) pukul 11.00 WIB di Aula Kantor DPP Partai Golkar di Slipi, Jakarta Barat.

"Kendati kubu Ancol ngotot, kita sendiri belum memutuskan apakah akan hadir atau tidak mengingat proses pengadilan gugatan kami di PN Jakarta Barat sedang berjalan," tuturnya.

Karena menurutnya, lebih baik perselisihan tersebut dituntaskan di pengadilan. "Toh, hanya tinggal beberapa minggu lagi saja. Kalau kubu Ancol merasa paling benar, kenapa takut membuka kebenaran  pengadilan?" tegasnya mempertanyakan. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA