Presiden Jokowi Tak Berkutik Hadapi Budi Gunawan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Senin, 09 Februari 2015, 12:40 WIB
Presiden Jokowi Tak Berkutik Hadapi Budi Gunawan
jokowi-budi gunawan/net
rmol news logo . Pasal 8 UU Kepolisian menegaskan bahwa institusi kepolisian berada di bawah Presiden dan Kapolri bertanggungjawab kepada Presiden. Artinya, dalam perspektif ketatanegaraan, pola hubungan Presiden dengan Kapolri dan seluruh personel kepolisian adalah hubungan antara atasan dan bawahan.

"(Dalam konflik Komisi Pemberantasan Korupsi KPK dan Polri) Presiden salah karena  tidak menggunakan kekuasaannya terhadap institusi kepolisian," kata pemerhati politik dan kenegaraan, Said Salahuddin, kepada Kantor Berita Politik RMOL beberapa saat lalu (Senin, 9/2).

Oleh sebab, ungkap Said, menjadi aneh ketika Istana mengatakan Presiden Jokowi sudah beberapa kali meminta Budi Gunawan untuk mundur dalam proses pencalonan Kapolri, tetapi yang bersangkutan tidak mau.

Itu kan artinya permintaan Presiden diabaikan oleh Budi Gunawan. Padahal, permintaan Presiden kepada bawahannya harus dipandang sebagai suatu perintah," ungkap Said.

Dengan demikian, simpul Said, dapat dikatakan bahwa Budi Gunawan telah bersikap tidak patuh dan tidak tunduk pada perintah Presiden yang merupakan atasannya. Tidak berlebihan jika ada yang menyebut hal Itu sebagai bentuk pembangkangan calon Kapolri terhadap seorang Presiden.

"Ini kan jadi aneh. Masa Presiden seperti tidak berkutik pada seorang calon Kapolri," demikian Said. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA