Sebaiknya Abraham Samad Legowo Mundur

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Kamis, 05 Februari 2015, 20:39 WIB
Sebaiknya Abraham Samad Legowo Mundur
rmol news logo Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad didesak untuk mundur dari jabatannya karena sudah melanggar kode etik sebagaimana disebut Pasal 36 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.

"Abraham Samad sebaiknya mundur secara legowo. Meskipun belum ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri, namun secara etika dia tidak etis menjadi komisioner KPK," ujar peneliti utama The Jokowi Institute pada Jokowi Watch, Junaidi, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (5/2).

Dalam catatan dia, setidaknya Abraham sudah dua kali melanggar kode etik. Pertama terkait kasus bocornya surat perintah penyidikan (Sprindik) Anas Urbaningrum, kedua bertemu petinggi PDIP untuk lobi-lobi agar menjadi cawapres Jokowi pada Pilpres 2014 lalu. Untuk kasus yang kedua, Junaidi yakin Abraham tak bisa mengelak. Sudah muncul di media misalnya dari bukti foto, maupun pengakuan Supriansyah sebagai pemilik apartemen tempat pertemuan digelar.

Dan jika terbukti melanggar, katanya, Samad bisa kena sanksi hukuman 5 tahun penjara.

"Sebaiknya Abraham jujur dan punya rasa malu. Jangan tunggu mundur setelah dibuka Komite Etik KPK," tantangnya.

Pengajar di Fakultas Hukum Universitas Djuanda Bogor ini juga mendorong agar Samad segera disidangkan di Majelis Etik KPK.

"Samad sudah pernah mendapat teguran keras karena melakukan kesalahan bersama-sama dengan wanita pada sidang etik kasus Sprindik Anas Urbaningrum. Kalau nanti diadakan lagi sidang etik, saya yakin dia akan terbukti melanggar," tukasnya.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA