Sayangnya, hingga saat ini pihak Harry Tanoesudibjo masih saja ngotot untuk mempertahankan MNCTV padahal keputusan hukum sudah dikeluarkan MA.
Berlarutnya Kasus ini berbagai masukan agar pemerintah Joko Widodo turun tangan menyelesaikan masalah ini dan menegakan hukum sebagaimana sudah diputuskan Mahkamah Agung.
Demikian disampaikan oleh Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Jokowinomic Rahman Tiro dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, (Kamis, 5/2).
"Karena itu kami menyarankan pemerintahan Jokowi mengalihkan hak frekwensi dan siaran pada Tutut Cs pemilik sah PT CTPI dengan dasar hukum Putusan PK MA yang memenangkan Tutut Cs dalam kepemilikan MNCTV (TPI TV)" ujarnya.
Tiro menilai selama dipegang oleh Herry Tanosoedibyo MNCTV dijadikan pemusatan bisnis media televisi pada salah satu group bisnis, sehingga saat ini pasar persaingan telah mengarah pada pasar oligarki media televisi nasional bahkan disalahgunakan oleh pemiliknya untuk kepentingan politik pemilik dalam mempengaruhi masyarakat serta menghancurkan karakter dan mendeligitimasi lawan politik.
Tiro mengatakan, pihaknya mendesak KPPU untuk meyelidiki dugaan terjadinya pengaturan tarif iklan yang didominasi oleh MNCTV. Selama ini, MNCTV diduga melakukan pengaturan tarif iklan oleh perusahaan yang menguasai bisnis media TV yang lebih dari satu stasiun TV.
"KPI juga diminta untuk lebih tegas dalam memberikan vonis kepada media TV yang sering meyalahgunakan frekwensi publik untuk kepentingan pribadi dan korporasinya," pungkasnya.
[rus]