Sebab, guru yang dikenal sebagai pahlawan tanpa tanda jasa yang dapat menciptakan para pemimpin bangsa itu benar-benar tidak mendapatkan 'tanda jasa' dari Pemprov DKI.
Karena, Pemprov DKI tidak akan memberikan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) Dinamis (tunjangan kinerja) kepada para guru di Jakarta seperti halnya para pejabat PNS DKI lainnya.
"Guru tidak akan mendapatkan TKD Dinamis," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta, Agus Suradika di Balaikota, Jakarta Pusat, Rabu (4/2).
Adapun besaran gaji PNS DKI yang jumlahnya fantastis itu sudah termasuk gaji pokok, tunjangan jabatan, TKD statis (kehadiran pegawai), TKD dinamis (tunjangan kinerja), dan tunjangan transportasi bagi para pejabat struktural seperti lurah atau kepala dinas.
Meski demikian, lanjutnya, TKD Statis guru akan dinaikkan Rp1,1 juta dari angka sebelumnya. Jadi, guru diimbau untuk tidak mengisi daftar TKD Dinamis harian sebagaimana yang dilakukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI lainnya.
Agus menuturkan, pihaknya akan mencoba mencari aktivitas lain dari guru selain mengajar supaya layak mendapat TKD Dinamis.
"Ini sedang kita inventarisasi. Seperti menjadi ketua kelas, pembina osis dan lain-lain," tuturnya.
Agus menjelaskan, Bila ada kegiatan lain yang dilakukan para guru dalam menambah aktivitasnya, maka kemungkinan pemberlakuan sistem TKD Dinamis terhadap guru PNS DKI baru akan berlaku tahun 2016 bulan Juli.
"Bila mungkin juli 2016 mengupayakan dalam APBD-Perubahan," tukasnya.
[sim/jkt/adm]