PMN BUMN

Usul Penyertaan Modal untuk BUMN Cerminkan Ambisi Rini Soemarno

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Selasa, 03 Februari 2015, 22:53 WIB
Usul Penyertaan Modal untuk BUMN Cerminkan Ambisi Rini Soemarno
rini seoamrno/net
rmol news logo . Rencana pemerintah menyuntik puluhan BUMN melalui penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp 72,97 triliun sebagaimana usulan dalam RAPBN Perubahan 2015 mencerminkan ambisi Menteri BUMN Rini Soemarno ketimbang kebijakan Presiden Joko Widodo yang mendorong program-program pro-rakyat.

Menurut Direktur Centre for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, wajar bila publik menolak usulan itu sebab selama ini Rini juga tak membuka rencana bisnis BUMN yang akan mendapat suntikan dana melalui PMN.

"Bagi saya, Komisi XI DPR sudah bersikap rasional dengan menolaknya karena business plan dari BUMN yang akan dikucuri dana itu juga tak jelas. Kenapa Rini ingin duit digelontorkan padahal bussiness plan tak jelas? Itu masalahnya," kata Uchok di Jakarta, Selasa malam (3/2).

Seharusnya, lanjut Uchok, usulan dana untuk PMN itu disampaikan per proyek. Sebab, jangan sampai dana yang digelontorkan justru jadi bancakan.

"Kalau Rini mau dituduh bakal bancakan dengan uang itu, ya silakan saja dilanjutkan. Tapi pengajuannya harus per proyek, bukan diberikan gelondongan. Masalahnya, apakah Rini mau?" ucapnya.

Karenanya Uchok mendorong Menteri Keuangan dan Komisi XI DPR bisa bersikap teliti meski persoalan BUMN juga menyangkut Komisi VI DPR. Alasannya, Rini tak bisa melangkahi kewenangan menkeu.

"Menteri Rini tak boleh melakukan itu. Sesuai aturan, kementerian seperti BUMN itu hanya boleh mengusulkan ajuan anggaran saja. Nanti setelah itu, bisa dilanjutkan harus atas persetujuan kemenkeu dan komisi XI DPR," pungkasnya.

Sebelumnya, anggota Komisi XI DPR, M Misbakhun mengungkapkan, usulan setoran PMN naik fantastis hingga 1.328,7 persen dari Rp 5,107 triliun pada APBN 2015, menjadi Rp 72,97 triliun dalam RAPBN-P 2015. Menurutnya, Menteri BUMN Rini Soemarno tak bisa seenaknya mengusulkan besaran PMN untuk perusahaan pelat merah itu. Misbakhun menegaskan bahwa urusan PMN menjadi urusan menteri keuangan dan DPR.

"Domain kewenangan UU Keuangan Negara adalah menteri keuangan yang merupakan mitra kerja Komisi XI DPR. Sehingga penetapan besaran PMN untuk BUMN adalah kewenangan penuh menteri keuangan dan Komisi XI yang membidangi keuangan dan perbankan," jelas Misbakhun. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA