Ada yang berbeda dengan pemeriksaan kali ini. Jika pada pemeriksaan pertama (Jumat, 19/1) Kantor KPK Jakarta dipadati ratusan aktivis antikorupsi, sore ini tidak. Aktivitas di markas Abraham Samad cs ini biasa saja. Tak terlihat lagi batang hidung para aktivis yang mendukung Bambang dan KPK.
Pantauan
Kantor Berita Politik RMOL, hingga memasuki pukul 18.40 WIB hanya awak media yang masih stand by menunggu Bambang Widjojanto kembali ke KPK. Soalnya, tersiar kabar BW, sapaan, Bambang tak akan ditahan.
Aktivitas lain, yakni Tim 9 yang melakukan rapat bersama jajaran Pimpinan KPK di luar BW. Sejumlah anggota Tim 9 yang hadir, antara lain Jimly Asshidiqie, Hikmahanto Juwana dan Bambang Widodo Umar.
BW dijerat Pasal 242 juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman tujuh tahun penjara, sebagai buntut laporan politisi PDIP, Sugianto Sabran. BW sempat ditangkap Bareksrim pada Jumat 23 Januari lalu, yang menimbulkan aksi massa untuk memberi dukungan kepada KPK dan protes pada Polri.
BW disangka terkait kasus memerintahkan memberikan kesaksian palsu dalam persidangan sengketa pilkada Kotawaringin Barat (Kobar), di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010.
Dalam kasus ini sudah ada yang dipidana yaitu Ratna Mutiara. Ia dulu ditangkap Bareskrim dan diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan dakwaan memberikan keterangan palsu di MK dan divonis lima bulan penjara. Ratna telah membantah bahwa kesaksiannya diarahkan oleh BW.
[ysa]
BERITA TERKAIT: