Desakan itu disampaikan aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Syamsul Munir dan aktivis Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Ki Bagus Hadi Kusuma dalam keterangannya (Sabtu, 30/1). (Baca:
Pemerintah Semakin Tak Berdaya Menghadapi Freeport)
Pasalnya, kewajiban membangun smelter dan larangan ekspor bahan mentah sudah dikeluarkan pemerintah sejak tahun 2009 melalui UU Minerba tersebut. Namun, pemerintah malah kembali mengeluarkan perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga kepada PT. Freeport Indonesia hingga Juli 2015 pada tanggal 23 Januari 2015 lalu.
Selain itu, mereka juga mendesak Ketua DPR RI membentuk Panitia Khusus untuk menyelidiki ketidakkonsistenan pemerintah menerapkan UU tersebut. Karena tidak adanya transparansi kepada DPR sebagai lembaga pengawas.
Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan harus segera melakukan audit lingkungan atas tindakan PT. Freeport Indonesia yang merusak tatanan ekosistem lingkungan hidup.
"Kami juga mendesak Kementerian Tenaga Kerja melakukan investigasi atas pelanggaran hak-hak ketenagakerjaan yang menimpa buruh PT. Freeport Indonesia selama ini yang terus dihadapkan ketidakpastian atas nasib hak atas pekerjaannya."
Untuk PT. Freeport Indonesia, mereka meminta untuk segara bertanggung jawab atas tindakan pelanggaran hukum dan HAM sejak melakukan penambangan melalui kontrak karya I. "Selain itu harus merealisasikan atas kewajibannya membangun smelter sebagaimana perintah UU 4/2009."
[zul]
BERITA TERKAIT: