Pendiri UBK: Gugatan Komjen Budi Gunawan Hanya Akal-akalan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Jumat, 30 Januari 2015, 06:58 WIB
Pendiri UBK: Gugatan Komjen Budi Gunawan Hanya Akal-akalan
rachmawati soekarnoputri/net
rmol news logo Bila tidak ada aral melintang di Jumat keramat ini (30/1) Komjen Budi Gunawan akan menjalani pemeriksaan pertama dalam kasus gratifikasi yang menyebabkan rekeningnya gendut.

Di sisi lain, Budi Gunawan melalui kuasa hukumnya menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Langkah kuasa hukum Budi Gunawan ini dinilai sebagai langkah yang ngawur.

"Kuasa hukum BG ngawur," kata politisi senior Rachmawati Soekarnoputri.

"Ini patut ditolak oleh pengadilan karena ini akal-akalan, juga gugatan tersebut obscuur libel atau kabur," sambungnya.

Rachma mengingatkan bahwa KPK adalah lembaga anti korupsi yang bersifat khusus. Dalam hal ini berlaku asas hukum lex speciale derogate lege generale. KPK juga mendapatkan mandat untuk menangani extra ordinary crime.

Selain itu, sambungnya, praperadilan seperti diatur dalam Pasal 77 KUHAP hanya bisa  diajukan untuk menggugat keabsahan  penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penuntutan.

"Belum ada UU yang mengatur penghentian status tersangka atau artinya ini situasi nullum delictum nula poena sine lege poenale," kata dia lagi.

Dengan pertimbangan itu, pendiri Universitas Bung Karno (UBK) ini berkeyakinan bahwa PN Jakarta Selatan tidak memiliki kewenangan untuk memproses gugatam kuasa hukum Budi Gunawan itu. [dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA