Di sisi lain, Budi Gunawan melalui kuasa hukumnya menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Langkah kuasa hukum Budi Gunawan ini dinilai sebagai langkah yang ngawur.
"Kuasa hukum BG ngawur," kata politisi senior Rachmawati Soekarnoputri.
"Ini patut ditolak oleh pengadilan karena ini akal-akalan, juga gugatan tersebut
obscuur libel atau kabur," sambungnya.
Rachma mengingatkan bahwa KPK adalah lembaga anti korupsi yang bersifat khusus. Dalam hal ini berlaku asas hukum
lex speciale derogate lege generale. KPK juga mendapatkan mandat untuk menangani
extra ordinary crime.
Selain itu, sambungnya, praperadilan seperti diatur dalam Pasal 77 KUHAP hanya bisa diajukan untuk menggugat keabsahan penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penuntutan.
"Belum ada UU yang mengatur penghentian status tersangka atau artinya ini situasi
nullum delictum nula poena sine lege poenale," kata dia lagi.
Dengan pertimbangan itu, pendiri Universitas Bung Karno (UBK) ini berkeyakinan bahwa PN Jakarta Selatan tidak memiliki kewenangan untuk memproses gugatam kuasa hukum Budi Gunawan itu.
[dem]
BERITA TERKAIT: