"Dan BUMN lah yang melaksanakan pembangunan," kata Sekretaris Kementerian BUMN 2005-2010, Muhammad Said Didu, kepada Kantor Berita Politik
RMOL beberapa saat lalu (Jumat, 30/1).
Pernyataan Said Didu ini terkait dengan rencana pemerintah menyuntikkan modal sebesar Rp 48,01 triliun kepada 35 BUMN. Menurut Said, ada lima kuntungan perubahan mekanisme sebagian pembiayaan tersebut.
Pertama secara neraca pemerintah. Katanya, jika pembiayaan pembangunan dilakukan melalui PMN dapat dikatakan pemerintah "tidak mengeluarkan" dana karena hanya beralih menjadi asset negara di BUMN.
Kedua, meningkatkan "daya beli" yaitu dengan memberikan PMN maka BUMN bisa meminjam sekitar 70 persen dari perbankan untuk menambah kemampuan belanja menjadi tiga kali dari dana yg diberikan. Ketiga, secara langsung program pembangunan sudah menjadi tahun jamak karena dengan modal yang ada maka BUMN bisa melakukan pembangunan secara berlanjut.
Keempat, lanjutnya, mengembangkan kemampuan dan kapsitas BUMN. Dan kelima, menigkatkan laba, pajak, dan dividen BUMN.
Said Didu menambahkan, kelima tujuan tersebut bisa terjadi jika kriteria pemberian PMN dikaji secara obyektif dengan kriteria obyektif. Kriteria itu adalah rasio kenaikan daya beli APBN; rasio dampak eksternalitas; rasio peningkatan kapasitas kemampuan BUMN; rasio peningkatan asset dan proporsi saham; dan rasio dampak fiskal.
[ysa]
BERITA TERKAIT: