Kapolsek Palmerah, Kompol Darmawan mengatakan, penangkapan Sutiana berawal dari ditangkapnya Sonda Al Masih alias Nando di Jalan Mangga Besar VII, Tamansari, Jakarta Barat pada Rabu malam (28/1).
Dari tangannya polisi menemukan barang bukti berupa dua paket sabu seberat 2,76 gram, uang Rp1 juta, dan satu unit HP.
Dihadapan polisi tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari temannya yakni VN dan Sutiana.
Tanpa menunggu lama, polisi langsung menuju rumah VN yang berada di Kampung Ambon. Namun ketika polisi tiba VN terlebih dahulu melarikan diri.
â€Saat kami ke rumah Sutiana di Cengkareng kami berhasil menangkapnya,†ujar Darmawan kepada
RMOLJakarta di kantornya Kamis (29/1).
Darmawan melanjutkan, saat ditangkap, Sutiana sempat mengelak. Namun setelah polisi menggeledah rumahnya dan ditemukan sabu 12 gram dan uang hasil penjualan Rp 500 ribu yang disimpan di dalam kantong celana Sutiana akhirnya pasarah digelandang ke Mapolsek.
â€Pengakuannya untuk menghidupi anaknya, karena dia ditinggal suaminya sejak dua tahun lalu,†ujarnya.
Akibat perbuatanya, Sutiana dijerat dengan pasal 114 UU Narkoba. Ancamannya lima belas tahun penjara.
[agoeng maryana/sim/jkt/arp]