Kusrin, selaku Humas Sarana dan prasarana SMAN 79 Jakarta mengatakan, peristiwa pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum guru berinisial MU (38) tersebut terjadi saat pelajaran olah raga.
"Jadi dipelajaran olah raga ada prateknya. Kejadiannya sendiri di kolam renang di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Biasanya kalau pratek memang disana," kata Kusrin kepada
RMOLJakarta saat ditemui di gedung sekolah SMAN 79 Jakarta, Rabu (28/1).
Kusrin menjelaskan, berdasarkan pengakuan siswi kelas XI pada pihak sekolah, saat dikolam renang MU memegang-megang bagian dada siswinya. MU merupakan guru olahraga di SMAN 79 Jakarta.
"Korban memang mengaku dipegang-pegang oleh MU," kata Kusrin.
Seperti diketahui, Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyebutkan, oknum guru SMAN 79 terbukti melakukan pelecehan seksual. Oknum guru berinisial MU ini dikenakan sanksi penurunan pangkat lebih rendah selama tiga tahun.‎
[andhika tirta saputra/sim/jkt/adm]