"Tercatat, ada sekitar 200 titik jalan yang rusak di lima wilayah Jakarta. Sangat potensi menimbulkan kecelakaan," kata Ketua Presidium ITW, Edison Siahaan dalam keterangan tertulis yang diterima
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (28/1).
Menurutnya, setiap jalan yang rusak harus diberikan tanda atau rambu, agar para pengendara lebih hati-hati. Dengan demikian, warga bisa terhindar dari kecelakaan akibat kerusakan jalan.
Edison menjelaskan, apabila penyelenggara jalan tidak segera memperbaiki jalan yang rusak sehingga mengakibatkan kecelakaan dan menimbulkan luka ringan dan kerusakan kendaraan atau barang, dapat dipidana penjara 6 bulan atau denda Rp 12 juta.
Sedangkan bila kecelakaan akibat jalan rusak sehingga menimbulkan korban jiwa, penyelenggara jalan dipidana 5 tahun penjara atau denda Rp 120 juta.
Untuk itu pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, untuk mendapatkan data kecelakaan. Apabila diketahui ada kecelakaan akibat jalan rusak, maka ITW akan melakukan upaya hukum.
"Kami akan koordinasi dengaan Polda Metro untuk mengetahui penyebab terjadinya sebuah kecelakaan. Kalau penyebabnya karena jalan rusak, akan kami jadikan bukti untuk melakukan proses hukum," ujar Edison.
Dia menjelaskan, upaya hukum tersebut diatur dalam Pasal 273 ayat 1,2,3 dan 4 pada UU 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Sedangkan kewajiban pemerintah sebagai penyelenggara jalan segera melakukan perbaikan jalan rusak dan memberikan tanda atau rambu diatur pada Pasal 24 ayat 1 dan 2.
Menurut Edison, tidak ada alasan menunda perbaikan jalan, apalagi hanya karena anggaran. Sebab, pemerintah dapat menggunakan dana preservasi jalan yang khusus digunakan untuk kegiatan pemeliharaan, rehabilitasi dan rekonstruksi jalan.
ITW menilai, salah satu penyebab kerusakan jalan adalah rendaman air khususnya pada musim hujan seperti saat ini. Tetapi, juga tidak menutup kemungkinan akibat kualitas jalan yang kurang baik. Untuk itu, Pemprov DKI harus meningkatkan pengawasan demi menekan adanya permainan dalam proyek perbaikan jalan.
[ald]