"Sebab, putusan itu juga turut membatalkan keputusan RUPSLB tanggal 19 Oktober 2005 sebagaimana tertuang dalam akta nomor 128 tanggal 19 Oktober 2005 yang dibuat di hadapan Sutjipto SH, notaris di Jakarta, yang memutuskan akuisisi saham PT CTPI melalui PT Berkah oleh MNC Group," Begitu kata Direktur Eksekutif Pasar Modal Watch Iswan Abdullah dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi (Senin, 26/1).
Keputusan BANI yang berpegang pada investment agrement antara PT Berkah dan Siti Hardiyanti Rukmana yang tidak dijanjikan dalam RUPS 18 Maret 2005 yang telah dibatalkan oleh putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung NOMOR 238 PK/Pdt/2014 mengandung arti bahwa kewajiban pembayaran utang Siti Hardiyanti Rukmana dan kepemilikan 75 saham PT CTPI oleh MNC Group juga batal demi hukum
Apalagi, jelas Iswan, jika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 15/1999 tentang bentuk-bentuk tagihan tertentu yang dapat dikompensasikan sebagai setoran saham. Proses akuisisi 75 persen saham PT CTPI yang dilakukan MNC group sangat menyalahi peraturan tentang kompensasi utang pihak kedua terhadap saham perusahaan jelas dalam PP 15/1999 Pasal 2.
Berdasarkan dari pasal tersebut, tegas Iswan, maka secara jelas PT MNC Group sudah tidak berhak lagi atas saham PT CTPI yang telah dijadikan sebagai aset dari PT MNC Group yang sudah diperjualbelikan serta diperdagangkan ke publik dalam bentuk saham melalui bursa saham.
[ysa]
BERITA TERKAIT: