Jaringan Kemandirian Nasional (Jaman) juga mendesak agar dalam 2x24 jam izin ijin khusus eskpor konsetrat yang diberikan kepada Freeport dicabut.
Ketua Umum Jaman, A. Iwan Dwi Laksono, mengatakan perlakuan khusus kepada Freeport itu jelas merupakanpembangkangan terhadap cita-cita politik Presiden Joko Widodo, Trisakti dan Nawacita, serta melanggar konstitusi.
"Kami juga meminta DPR RI dalam hal ini Komisi VII segera memanggil dan menegur pelanggaran UU yang dilakukan oleh Kementerian ESDM," ujar Iwan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga diminta untuk menyelidiki kemungkinan penyalahgunaan wewenang. Sementara Polri maupun TNI diminta turun tangan untuk memblokir eksport konsetrat Freeport yangmerugikan NKRI.
[dem]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: