"Beliau sebagai pengacara saya," ujar Ujang di Istana Bogor, Jumat (23/1), seperti disiarkan
Metro TV.
Ujang-Purwanto mengajukan gugatan ke MK atas putusan KPUD Kota Waringin Barat yang menetapkan pasangan Sugianto-Eko Soemarno sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
Akhirnya, MK mendiskualifikasi keputusan KPUD dan memerintahkan KPU Kobar menetapkan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto sebagai Bupati dan Wakil Bupati.
Dia menjelaskan, proses sidang tersebut berjalan normal. "Kita berjalan sesuai apa adanya. Saya membawa 68 saksi. Karena keadaan sesuai dengan fakta di lapangan, maka rival saya didis," ungkapnya.
Dia menegaskan, tidak ada saksi yang memberikan keterangan palsu dalam sidang tersebut. "Disuruh merekayasa, berbohong, nggak lah. Mereka kan disumpah," ucapnya.
Sementara Bambang sendiri, dia menegaskan, tak ada kaitan dengan saksi. "Beliau tidak pernah terlibat soal saksi itu," tegasnya.
[zul]
BERITA TERKAIT: