Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bupati Kobar: Bambang Widjojanto Tak Terkait Saksi Saat di Sidang di MK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Jumat, 23 Januari 2015, 13:45 WIB
Bupati Kobar: Bambang Widjojanto Tak Terkait Saksi Saat di Sidang di MK
Ujang Iskandar
rmol news logo Bambang Widjojanto merupakan pengacara  Ujang Iskandar-Bambang Purwanto saat pasangan tersebut mengajukan gugatan atas sengketa Pemilukada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi pada tahun 2010 lalu.

"Beliau sebagai pengacara saya," ujar Ujang di Istana Bogor, Jumat (23/1), seperti disiarkan Metro TV.

Ujang-Purwanto mengajukan gugatan ke MK atas putusan KPUD Kota Waringin Barat yang menetapkan pasangan Sugianto-Eko Soemarno sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

Akhirnya, MK mendiskualifikasi keputusan KPUD dan memerintahkan KPU Kobar menetapkan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto sebagai Bupati dan Wakil Bupati.

Dia menjelaskan, proses sidang tersebut berjalan normal. "Kita berjalan sesuai apa adanya. Saya membawa 68 saksi. Karena keadaan sesuai dengan fakta di lapangan, maka rival saya didis," ungkapnya.

Dia menegaskan, tidak ada saksi yang memberikan keterangan palsu dalam sidang tersebut. "Disuruh merekayasa, berbohong, nggak lah. Mereka kan disumpah," ucapnya.

Sementara Bambang sendiri, dia menegaskan, tak ada kaitan dengan saksi. "Beliau tidak pernah terlibat soal saksi itu," tegasnya.[zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA