"Karena (tindakan tersebut,
red) melanggar UU Kepolisian," tegas mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Endriartono Sutarto Kamis malam (22/1).
Jenderal Tarto, demikian ia akrab disapa, menanggapi pernyataan Plt Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dalam jumpa pers yang digelar Kamis siang. Hasto menyatakan, bahwa Abraham Samad tahu bahwa yang menyebabkan dia gagal menjadi cawapres Jokowi adalah Komjen Budi Gunawan Budi Gunawan.
Namun, jawaban mengapa Budi Gunawan yang dituduh menjadi biang keladi gagalnya Samad menjadi cawapres, tidak kunjung ia dapatkan. (Baca:
PDIP: Abraham Samad Yakin Budi Gunawan yang Menjegalnya Jadi Cawapres)
Meski begitu, Jenderal Tarto mendorong KPK membentuk bentuk Komite Etik untuk menguji semua yang dituduhkan Hasto terhadap Samad tersebut. Namun, kasus hukum yang menjerat Budi Gunawan tidak boleh berhenti
"Mari kita tunggu langkah apa yang akan dilakukan Presiden terkait kemelut BG-Hasto-Samad," demikian jenderal bintang empat yang juga Ketua Tim Analisis & Advokasi KPK 2011-2012 ini lewat akun Twitter-nya.
[zul]
BERITA TERKAIT: