"Pernyataan itu menunjukkan ketidaktahuan Menkumham. Ada Putusan Provisi atau Putusan Sela untuk SK Menkumham itu tanggal 6 November 2014 yang menunda berlakunya. Artinya SK itu belum sah. Berarti kepengurusan PPP Romahurmuziy juga belum sah," ujar Ketua DPP PPP Sofwat Hadi.
Sekarang SK Menkumham itu masih dalam proses digugat utk dibatalkan, digugat oleh DPP PPP dgn Ketua Umum Djan Faridz hasil Muktamar di Jakarta.
SK Menkumham itu dinilai melanggar UU 2/2008 tentang Parpol yang menyatakan bahwa sengketa di parpol diselesaikan lewat Mahkamah Partai atau Pengadilan sebelum disahkan oleh Menkumham.
"Sementara Mahkamah Partai telah membenarkan Muktamar PPP yang diselenggarakan di Jakarta. Ketum PPP Djan Faridz minta agar semua jajaran PPP di DPW dan DPC seluruh Indonesia agar tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh pernyataan Menkumham itu," papar Sofwat Hadi lagi.
[dem]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: