"Kementerian Tenaga Kerja harus jujur dan peka untuk bisa mencari solusi yang terbaik bagi pekerja di Indonesia," kata Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia), Mirah Sumirat, dalam keterangan beberapa saat lalu (Senin, 21/1).
Sumirah mengingatkan bahwa tuga pokok Kementerian Tenaga Kerja adalah memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja akan hak untuk hidup layak dan jaminan pekerjaan yang berkeadilan, termasuk di dalamnya adalah hak kebebasan berserikat. Karena itu, Menteri Tenaga Kerja harus memprioritaskan berbagai kebijakan yang lebih berpihak kepada kepentingan pekerja.
Antara lain, jelas Mirah, merevisi berbagai peraturan ketenagakerjaan di bidang pengupahan, yaitu merevisi Permenakertrans No.13/2012 tentang Kebutuhan Hidup Layak dengan menambah komponen KHL menjadi minimal 84 komponen. Sebab faktanya 60 komponen KHL yang ada saat ini masih belum memperhitungkan berbagai kebutuhan hidup sehari-hari dari pekerja.
Mirah Sumirat juga meminta dicabutnya Permenakertrans No.231/2004 tentang kebijakan penangguhan upah karena berdasarkan pengalaman, Permenakertrans tersebut banyak dipakai oleh perusahaan untuk tidak membayarkan upah minimum sesuai ketentuan yang berlaku.
"Banyak perusahaan yang sebetulnya mampu, namun masih membayar upah di bawah upah minimum yang berlaku," demikian Mirah.
[ysa]
BERITA TERKAIT: