Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

60 Persen Keluhan Warga Desa soal Infrastruktur

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Rabu, 21 Januari 2015, 01:21 WIB
60 Persen Keluhan Warga Desa soal Infrastruktur
ilustrasi
rmol news logo Dari ribuan aduan, saran, keluhan pribadi dan lainnya yang disampaikan  masyarakat kepada Kementerian Desa sejak call center desa diluncurkan pada 8 Januari 2015 lalu, 60 persennya adalah soal infrastruktur.

Selebihnya, 20 persen informasi dugaan korupsi yang terjadi di desa, sisa lainnya soal kesehatan, pendidikan, dan janji sarana kawasan transmigrasi yang belum dipenuhi.

Salah satu aduan dari seorang bernama Ayu Nurhamzah asal Desa Boyongsari, Dusun Ciseupan, Kecamatan Bantar Gadung,  Sukabumi, Jawa Barat. Dia mengeluhkan pembangunan di desanya sangat tertinggal dibandingkan desa tetangganya. Apalagi, jatah raskin (beras miskin) sudah empat terakhir tidak diterima.

"Saya meminta agar aparatur daerah setempat untuk segera bersikap dan menyelesaikan aduan semacam ini. Saya tidak inginkan hal ini diremehkan dan harus ada perbaikan mental aparatur," tegas Menteri Marwan Ja'far dalam keterangannya (Selasa, 20/1).

Aduan lainnya melalui pesan pendek seluler, yaitu aduan dari masyarakat Bangko Kiri yang merasa kecewa dengan kinerja pemerintahan desa dan Kecamatan Bangko Pusako.  Di sana,  perkebunan rakyat masih kurang sarana jalan dan diperparah dengan curah hujan yang  tinggi.

"Sejak awal menjadi Menteri, masalah infrastruktur sudah harus segera menjadi skala prioritas. Karena infrastruktur yang memadai, maka akan menunjang arus usaha perekonomian perdesaan," ucapnya.

Menteri Marwan menjelaskan, terhadap semua aduan tersebut, ada tim seleksi yang memilah aduan dan keluhan yang masuk ke call canter yang harus dia respon. "Tapi saya minta, informasi apapun harus saya ketahui.  Jangan ada yang ditutupi. Ini menyangkut kehidupan rakyat," tegasnya.

Tidak sekedar aspirasi, Menteri Marwan mengatakan, pihaknya juga mendapatkan pertanyaan dari pendamping Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Perdesaan di distrik Kwamki, Mimika, Papua. Yang ditanyakan, soal status PNPM tahun 2015. Dia menegaskan, fasilitator harus ada, karena syarat wajib dari UU Desa. Satu fasilitator akan membawahi 4 sampai 5 desa.

"Akan mengevaluasi secara komprehensif keberadaan fasilitator Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan  yang sudah berakhir masa kerjanya pada 31 Desember 2014. Kita masih butuh pendampingan untuk jelang pencairan dana desa, jadi kita perpanjang," imbuhnya.

Sekitar April atau Mei, keberadaan fasilitator ini akan dievaluasi secara komprehensif, termasuk apakah PNPM-PM mandiri berhasil atau tidak. "Produktivitas fasilitator juga  akan dievaluasi. Yang produktif bisa dipertahankan dan yang tidak produktif tidak dilanjutkan," demikian Menteri Marwan.[zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA