Presiden dan Mendagri Disarankan Panggil Gubsu dan Sekda sebelum Ambil Keputusan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Selasa, 20 Januari 2015, 16:07 WIB
Presiden dan Mendagri Disarankan Panggil Gubsu dan Sekda sebelum Ambil Keputusan
chaidir ritonga/net
rmol news logo . Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara meminta Presiden Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tidak gegabah dalam mengambil sikap terkait posisi Seketaris Daerah Pemprov Sumut yang baru dijabat oleh Hasban Ritonga.

Anggota DPRD Sumut Chaidir Ritonga berharap, Presiden dan Mendagri terlebih dahulu memanggil Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan Hasban Ritonga sebelum mengambil keputusan, terkait pelantikan Hasban yang dipersoalkan beberapa kalangan.

Pandangan ini disampaikan Chaidir menanggapi usulan Mendagri kepada Presiden agar pengangkatan/pelantikan Sekda Sumut Hasban Ritonga dibatalkan, karena yang bersangkutan diketahui 'memiliki' masalah hukum.

"Menurut saya, dan sepatutnya Mendagri sudah meneliti berkas dan latarbelakang ketiga calon Sekda Provsu. Mestinya sudah tahu semuanya," terang Chaidir, Selasa (20/1).

Sebelumnya, Presiden menunjuk Hasban setelah menerima tiga nama calon Sekda Sumut yang sudah digodok di Kemendagri, dan Tim Penilai Akhir (TPA). Tiga nama yang diajukan oleh Gubernur Sumut itu adalah Sekretaris DPRD Sumut Randiman Tarigan; Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumut Arsyad Lubis; dan Kepala Inspektorat Pemprovsu Hasban Ritonga.

Namun setelah Hasban dilantik sebagai sekda oleh Gubernur Gatot pada Rabu (14/1) kemarin, berbagai kalangan mempertanyakan dan meminta agar pengangkatannya dibalkan karena yang bersangkutan diketahui 'memiliki' masalah hukum.

"Setahu saya, kasus Hasban Ritonga yang paling ringan atau sumir, sebab Hasban dikriminalisasi oleh Alwi/PT. Mutiara yang menguasai 25 Ha dari 45 Ha lahan kantor Gubernur di Jalan Pancing dari BUMN PT. Pembangunan Perumahan (PP)," beber Chaidir menerangkan kasus Hasban yang terkesan dipaksakan.

Ketua Umum Pengurus Besar Parsadaan Ritonga Dohot Boruna (PRDB) ini menambahkan, Direksi PP sendiri sudah ada yang diproses secara hukum oleh Kajati Sumut karena menjual lahan itu ke swasta padahal pada klausulnya, lahan itu adalah untuk sarana publik. 5 Ha dari 25 Ha yang dikuasai Alwi dipakai oleh Ikatan Motor Indonesia (IMI) untuk sirkuit olahraga otomotif.

"Nah, inilah pangkal masalah. Alwi menuntut IMI agar mengosongkan lahan itu dan mengadukan ijeck shah ke Mabes Polri. IMI tidak tinggal diam. Mereka datang ke DPRD dan Gubsu minta agar sirkuit IMI itu dipertahankan karena Kadispora Sibarani telah membangun sirkuit itu dengan dana APBD. DPRD melalui Komisi E dan A menyikapi dengan mendukung IMI. Demikian juga dengan Pemprovsu. Hasban Ritonga atas nama Pemprovsu bertindak memediasi IMI dengan Alwi/PT. Mutiara. Tetapi kemudian atas pengaduan Alwi, Hasban Ritonga dan Khairul Lubis menjadi tersangka di Mabes Polri. Ironis!" terang Chaidir.

"Dan menurut laporan awal, Mendagri hanya mensyaratkan Hasban Ritonga tidak sedang menjalani tahanan. Ketika berkasnya di kejaksaan, yang bersakutan memang tahanan kota. Namun sejak di pengadilan, hakim menetapkan bahwa Hasban tidak menjalani tahanan kota," tambah politisi Golkar ini. Terkait penjelasan kasus Hasban telah ditulis panjang oleh Chaidir di blognya, www.chaidirritonga.com. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA