Mengingat, Komjen Budi Gunawan yang telah disetujui untuk dilantik Presiden sebagai Kapolri, ditetapkan sebagai tersangka.
"Ini sedang didiskusikan dari aspek hukumnya," jelas Wakapolri Komjen Badrodin Haiti saat dihubungi Kantor Berita Politik
RMOL pagi ini (Jumat, 16/1).
Karena, dia mengingatkan, rekomendasi Paripurna DPR kemarin adalah memberhentikan Jenderal Sutarman sebagai Kapolri dan mengangkat Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri.
"Itu kan nggak bisa dipecah-pecah. Tidak bisa memberhentikan Pak Sutarman dengan mengganti orang lain. Oleh DPR nanti dianggap melanggar," ungkapnya.
Ada juga pemikiran, Komjen Budi Gunawan dilantik terlebih dahulu baru kemudian nonaktif atau mengundurkan diri.
Namun, kalau opsi itu yang diambil akan merugikan institusi Polri. Karena akan tercatat Mabes Polri dipimpin tersangka meski hanya sebentar.
"Kalau seperti itu, yang dirugikan Institusi Polri. Karena (Kapolri) simbol. Walaupun hanya satu jam, itu Kapolri," tegasnya.
Karena itulah, sedang dibahas opsi apa yang akan diambil. "Internal Polri sedang mendiskusikan, termasuk meminta (masukan) dari pakar-pakar," tandasnya.
[zul]
BERITA TERKAIT: