Pasalnya, armada milik operator kerap mogok saat tengah beroperasi. Akibatnya, jam tunggu penumpang menjadi lebih panjang. Bahkan, tak jarang jalur Transjakarta tidak bisa digunakan karena bus mogok di tengah jalur.
"Yang mogok harus dikenakan sanksi mutlak. Selama ini tidak seperti itu kan. Mogok dibiarkan begitu saja. Artinya orang-orang saya ini nggak benar. Lha bus yang mogok itu harus dikenakan denda dong," ujarnya usai acara 'Refleksi 11 Tahun Pelayanan Transjakarta' di Jakarta, Kamis (15/1).
Sri Kuncoro mengingatkan bahwa dalam kerja sama antara pihak operator dengan dengan PT Transjakarta dituliskan bahwa Pemprov DKI menjamin dalam jangka waktu 10 tahun pihak operator akan mendapatkan keuntungan bila bergabung dengan PT Transjakarta. Namun dengan satu syarat, yakni semua bus yang beroprasi tidak boleh mogok.
"Kami jamin operator dalam waktu 10 tahun, pihak operator sudah mendapatkan untung. Itu harus dijamin oleh kita. Tapi syaratnya, semua bus yang masuk, haram hukumnya ada yang mogok," ungkapnya.
Untuk itu, ia meminta pihak operator mematuhi aturan yang tertuang dalam perjanjian kerja sama itu.
Seperti diketahui, dari 823 unit bus Transjakarta yang beroperasi di Ibukota, hanya 418 bus yang dimiliki Pemprov DKI, dan 405 dimiliki operator bus.
[rus]