Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kemendagri dan Kemendes harus Sama-sama Bangun Desa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Selasa, 13 Januari 2015, 17:32 WIB
Kemendagri dan Kemendes harus Sama-sama Bangun Desa
mendagri-mendes
rmol news logo Pemerintahan Joko Widodo menginginkan pembangunan desa lebih maksimal. Karena itu, Jokowi membuat Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal. Ditambah lagi dengan adanya UU desa.

"Hal ini menandakan desa harus lebih diperhatikan agar tidak terus-menerus terpinggirkan," jelas Guru Besar Ilmu Administrasi Universitas Padjajaran, Prof Sam'un Jaja Raharja, Selasa (13/1).

Karena itu, dia meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Desa (Kemendes) untuk duduk bersama membangun seluruh desa di Indonesia.

Karena masing-masing berperan aktif untuk memikirkan desa. Apalagi sejak dulu, desa selalu menjadi perhatian pemerintah pusat. Hal ini mendasari pendirian bahwa desa tak bisa lepas dari Kemendagri.

"Kemendagri memang sejak dulu mengurusi desa. Sedangkan Kementerian Desa bisa difokuskan untuk mempercepat pembangunan desa. Jadi masing-masing punya peranan," imbuhnya.

Dalam soal politik dan sosial kemasyarakatan, Kemendagri menurutnya mengatur pimpinan desa. Kemudian membuat peraturan terkait tata sosial dan kemasyarakatan di desa. Sedangkan Kementerian Desa lebih fokus pada pengaturan badan usaha desa misalkan. Kemudian pembangunan infrastruktur di desa dirancang oleh kemendes. "Ini artinya kedua pihak harus duduk bersama. Tak bisa salah satunya diabaikan," imbuh Sam'un.

Sementara itu, Mendagri, Tjahjo Kumolo, menegaskan, pihaknya menyerahkan persoalan Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) kepada Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Apakah Ditjen tersebut akan dipindah atau tidak, sedang dikaji disana.

Saat memberikan kuliah umum di institut pemerintahan dalam negeri di Jatinangor, Tjahjo memberi pertimbangan, apabila pemerintahan desa dipisah dari Kemendagri, maka sistem pemerintahan dalam negeri hanya sampai kecamatan, tak akan terintegrasi dengan desa/kelurahan.

"Nanti bisa jadi kepala desa tak mau menghadiri undangan camat. Akan terputus," kata Tjahjo. Keadaan seperti itu, kata Tjahjo, akan berbahaya bagi kesatuan dan keutuhan negara. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA