Seorang pekerja memasangan tiang-tiang penyanggah papan reklame di Kawasan Simprug, Jakarta Selatan, Sabtu (3/1). Upah Minimum Probvinsi (UMP) DKI Jakarta yang ditetapkan Rp 2,7 juta oleh Gubernur Ahok pada Senin (17/11/2014) lalu dianggap masih terlalu rendah, sejumlah kelompok serikat buruh mendesak agar UMP DKI dinaikan menjadi Rp 3 juta sebagai angka ideal hal ini karena kebutuhan pokok, proyeksi pertumbuhan ekonomi dan perhitungan nilai inflasi. Tedy Kroen/RM
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.