Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan M. Alwi, kemarin, Kamis (1/1), menjelaskan, kebijakan tersebut berlaku untuk pemesanan tiket mulai Kamis (1/1) dengan jadwal penerbangan mulai 1 Maret 2015.
Dia mengakui, seperti dilansir
JPNN, transaksi pembayaran setelah reservasi maupun menjelang terbang membuat pelayanan tidak efektif. Pengguna jasa merasa tidak praktis karena harus mengeluarkan uang lagi untuk layanan ruang tunggu sehingga menyerupai jasa peron di terminal atau stasiun era silam.
Maskapai Garuda Indonesia sudah memberlakukan PSC (passenger service charge) on ticket pada Oktober 2014. Begitu pula AirAsia untuk rute internasional. Pengguna jasa penerbangan sudah membayar PSC ketika membeli tiket jauh hari sebelumnya. Begitu pula penumpang yang go show (pemesanan pada hari terbang).
Meski begitu, penggabungan PSC ke dalam harga tiket membutuhkan persiapan teknis untuk sistem ticketing. Selain itu, harus ada sosialisasi kepada masyarakat. Alwi mendorong maskapai dan pengelola mengintegrasikan tarif tiket dan PSC ke dalam sistem terpadu.
Presiden Direktur AirAsia Sunu Widyatmoko menginformasikan maskapainya sudah menerapkan sistem tersebut pada AirAsia Malaysia. Hanya, di Indonesia penerapannya terkendala masalah teknis. ’’Masalah teknis IT dan perbankan bisa diselesaikan asal semua konsisten dan diterapkan bareng,’’ tegas Sunu.
[zul]
BERITA TERKAIT: