"Artinya, dengan di batalkannya pasal tersebut dalam UU Migas, maka secara praktis aturan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum dan jika ada upaya-upaya pemerintah tetap menyerahkan harga BBM pada mekanisme pasar bebas, maka pemerintah sudah tidak lagi mengindahkan keputusan MK tersebut," kata Ketua Umum Liga Mahasiswa Nasionalis untuk Demokrasi (LMND), Lamen Hendra Saputra, beberapa saat lalu (Rabu, 31/12).
Pernyataan Lamen ini terkait dengan kabar yang berkembang bahwa kemungkinan besar malam nanti (31/12) pemerintah akan mengumumkan turunnya harga BBM bersubsidi, dan akan menerapkan skema subsidi tetap.
Hal ini, katanya, seperti yang dijelaskan oleh Menteri Keuangan Bambang Brojonegoro dengan skema subsidi tetap maka harga premium dan solar bisa naik dan bisa turun. Dan dalam skema subsidi tetap ini pula pemerintah memberikan subsidi dalam jumlah tertentu, sementara sisanya mengikuti harga pasar".
"Dengan skema subsidi tetap ini sudah bisa kita lihat arah kebijakannya akan kembali menyengsarakan rakyat. pasalnya, jika harga minyak dunia kembali naik, harganya akan ikut naik juga bahkan tidak menutup kemungkinan akan lebih tinggi dari harga BBM hari ini," demikian Lamen.
[ysa]
BERITA TERKAIT: