PANSEL HAKIM MK

Sri Edi Swasono: UUD 1945 Bukan Barang Mainan Para Sarjana Ahli Hukum Saja!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Senin, 29 Desember 2014, 11:23 WIB
Sri Edi Swasono: UUD 1945 Bukan Barang Mainan Para Sarjana Ahli Hukum Saja<i>!</i>
sri edi swasono/net
rmol news logo . UUD 1945 bukan produk hukum belaka, melainkan juga merupakan cita-cita bangsa, tujuan hidup bangsa, suatu weltanschauung sakral Bangsa, yang berdoktrin kebangsaan dan kerakyatan.

Demikian diingatkan gurubesar ekonomi Universitas Indonesia, Sri Edi Swasono, terkait dengan panitia seleksi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang dipimpin Saldi Isra dalam keterangan beberapa saat lalu (Senin, 29/12).

"Bahkan, UUD 1945 harus dibaca dengan grammatical reading, tetapi harus pula dengan moral, sociological,  philosophical, ethical, metaphysical dan mystical (sacred) readings," tegas Sri Edi.

Sri Edi Swasono juga mengingatkan bahwa UUD 1945 bukanlah bukan barang mainan para sarjana ahli hukum saja. Sebab UUD 1945 juga adalah master piece-nya negarawan-negarawan bijak yang hanya bisa dipahami oleh orang-orang bijak.

"Apa para anggota Pansel hakim-hakim MK pimpinan Prof. Saldi Isra memenuhi syarat of being super wise men? Semoga demikian," harap Sri Edi Swasono. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA