
. Kementrian Tenaga Kerja harus mematok upah buruh nimimal Rp 3,1 juta per bulan. Upah dengan jumlah ini cukup layak bagi buruh Indonesia dalam menghadapi tekanan hidup yang semakin hari semakin naik.
"Saya melihat negara Asia Tenggara yang upahnya paling besar adalah Filipina Rp 3,6 juta, Thailand sebesar Rp 3,2 juta, Malaysia sebesar Rp 3,2 juta. Khusus untuk Indonesia Rp 3,1 juta itu sudah mencukupi," kata anggota Komisi IX DPR, Irma Chaniago, dalam keterangan beberapa saat lalu (Selasa, 23/12).
Dijabarkan Politisi Nasdem ini, perhitungan tersebut sudah memperhatikan kebutuhan primer dan sekunder para buruh yang sudah digagasnya.
"Kita hitung dengan dua kebutuhan dasar buruh saja, jangan bertele-bertele yakni kebutuhan primer dan sekunder," tambahnya.
[ysa]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: