Ketika Abdurrahman Wahid berkuasa, pemerintah mewajibkan semua obligor BLBI memberikan
personal guarantee note akan bertanggung jawab selama tiga generasi.
Tetapi setelah Gus Dur jatuh, kebijakan ini dibatalkan pemerintahan Megawati Soekarnoputri. Obligor BLBI memberikan aset-aset tak bernilai tinggi demi mendapatkan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI.
Hal ini disampaikan mantan Menko Perekonomian dan Menteri Keuangan era Abdurrahman Wahid, DR. Rizal Ramli, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin siang (22/12).
KPK mengundang Rizal Ramli untuk mendapatkan penjelasan mengenai kronologi penerbitan SKL BLBI. Ini adalah kali kedua Rizal Ramli memberikan keterangan.
"‎Ketika kami jadi Menko, kami melihat kelemahann bahwa pemerintah tidak punya bargainning yang kuat. Kami minta pendapat ahli-ahli hukum terkemuka, apa yang harus dilakukan," ujar Rizal Ramli.
"Kami memutuskan semua obligor yang punya beban besar kepada BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) harus menyerahkan personal guarantee noted. Artinya apa, konglomerat yang bersangkutan bertanggung jawab hingga tiga generasi, sampai seluruh kewajibannya terlunasi," sambung dia.
Entah mengapa, pemerintahan Mega mengambil kebijakan yang berbeda. Kewajiban
personal guarantee dihapuskan. Pemerintahan Mega lebih memilih menerima aset dari obligor BLBI.
"Memang ada konglomerat yang memenuhi kewajibannya. Ada yang bolong-bolong, ada yang jumlahnya nggak memadai," demikian Rizal Ramli.
Dia mengimbau agar obligor BLBI yang masih mengemplang kewajiban melunasi kewajiban mereka pada negara.
[dem]
BERITA TERKAIT: