"Pasca berakhirnya kerjasama Indonesia dengan IMF, selanjutnya rencana pembentukan OJK dilanjutkan pembiayaannya oleh Asian Development Bank (ADB)," kata peneliti Indonesia for Global Justice (IGJ), Salamuddin Daeng, dalam keterangan beberapa saat lalu (Senin, 22/12).
Pada tahun 2001, jelas Salamuddin, ADB memberikan dukungan konsultasi dalam merumuskan kerangka kelembagaan dan hukum untuk menetapkan OJK melalui TA3620-INO senilai TA3620-INO (Development of a Financial Services Supervisory Institution) senilai 1,7 juta dolar AS yang disetujui pada 12 Januari 2001.
Selanjutnya di Tahun 2002, ADB memberikan 1,5 juta dolar AS dari ACCSF untuk support pembentukan dan implementasi OJK, melalui dua TA (TA3620-INO dan TA3850-INO). Selanjutnya, Pinjaman 1965-INO dalam program Tata Kelola Keuangan dan Reformasi Jaminan Sosial (FGSSR) untuk menghasilkan draft UU OJK Mei 2003.
"Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanuddin Abdullah juga mengakui tentang adanya dana bantuan dari Asia Development Bank (ADB) untuk membiayai pembentukan OJK," jelas Salamuddin.
Dukungan lainnya bagi pembentukan OJK, lanjut Salamuddin, adalah berasal dari Bank Dunia melalui Development Policy Loan (DPL) ketiga 20 November 2006 senilai 600 juta dolar AS, yang di dalamnya menyaratkan percepatan realisasi Undang-Undang OJK.
"Dukungan berbagai lembaga keuangan internasional bagi pembentukan OJK adalah untuk menjadikan OJK sebagai bagian integral dari rezim keuangan internasional dalam rangka memudahkan lembaga keuangan global menguasai pasar keuangan Indonesia," demikian Salamuddin.
[ysa]
BERITA TERKAIT: