Pasalnya, undang-undang Arbitrase menyebut jika kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa di BANI, maka pengadilan tidak berhak mengadili.
Demikian pendapat pengamat hukum bisnis, Frans Hendra Winata, mengomentari putusan terkait sengketa TPI yang kini berganti nama menjadi MNC.
Dalam keputusannya MA memenangkan Siti Hardiyanti Rukmana (mbak Tutut) dalam sengketa TPI. Namun BANI memutuskan PT Berkah Karya Bersama yang berhak atas TPI. Dalam putusannya BANI juga menghukum Tutut dkk untuk mengembalikan kelebihan pembayaran berikut bunganya yang telah dilakukan oleh PT. Berkah pada saat melaksanakan Investment Agreement sebesar Rp 510 miliar.
Kedua belah pihak sebelumnya sepakat menyelesaikan perkara di BANI.
Mengenai eksekusi putusan BANI, Frans mengatakan PT Berkah Karya Bersama bisa mendaftarkan hasil keputusan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Harus melalui pengadilan negeri, daftar dulu kemudian buat surat permintaan eksekusi, nanti hakim akan mengurus putusan itu," tukas Frans.
[dem]
BERITA TERKAIT: