Demikian disampaikan pengamat komunikasi politik yang juga pengajar program S2 di Universitas Indonesia, Ari Junaedi, kepada Kantor Berita Politik
RMOL beberapa saat lalu (Selasa, 16/12).
"Jika demikian, hasil putusan uji publik hanya menjadi asesoris dalam pesta demokrasi," ungkap Ari, yang juga pengajar S2 Magister Ilmu Komunikasi Universitas Diponegoro dan S2 Universitas Dr Soetomo Surabaya.
Pernyataan Ari ini terkait dengan Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 Perppu Pilkada. Dalam pasal itu disebutkan bahwa uji publik adalah pengujian kompetensi dan integritas yang dilaksanakan secara terbuka oleh panitia yang bersifat mandiri yang dibentuk oleh KPU provinsi atau kabupaten/kota, yang hasilnya tidak menggugurkan pencalonan
Ari pun mengingatkan, pilkada langsung hendaknya dimaknai rakyat dengan gembira dalam melaksanakan pesta demokrasi. Tentu saja, pesta harus berkesan dan meninggalkan makna yang dalam penguatan sendi-sendi kehidupan demokrasi.
"Oleh karena itu, hasil uji publik yang tidak dapat menggugurkan pencalonan calon kepala daerah menjadi ganjalan dari Perppu Pilkada," demikian Ari.
[ysa]
BERITA TERKAIT: