Uji Publik Calon Kepala Daerah Harus Bisa Diakses Publik!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Selasa, 16 Desember 2014, 04:02 WIB
Uji Publik Calon Kepala Daerah Harus Bisa Diakses Publik<i>!</i>
ari junaedi/net
rmol news logo . Tim penguji publik bagi calon gubernur, bupati dan walikota sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pilkada sudah ideal. Dalam Perppu itu disebutkan komposisi tim penguji terdiri dua akademisi, dua tokoh masyarakat dan seorang anggota KPUD

"Dari sisi akademis dan pengetahuan, kehadiran akademisi bisa menggali kemampuan intelektual calon kepala daerah. Demikian juga keterwakilan tokoh masyarakat bisa menjadi penyaring kepekaan calon kepala daerah terhadap masalah-masalah sosial dan kompleksitas masalah kemasyarakatan," kata pengamat politik, Ari Junaedi, kepada Kantor Berita Politik RMOL beberapa saat lalu (Selasa, 16/12).

Sedangkan keterwakilan anggota KPUD dalam proses uji publik, lanjut pengajar program S2 di Universitas Indonesia ini, bisa menjadi penyeleksi administrasi pengajuan calon kepala daerah.

Hal ideal dalam uji publik tersebut, lanjut Ari, dalah integitas dan komitmen tim penguji sebagai wacth-dog bagi tegaknya demokrasi. Dalam istilah lain, seperti sapu yang akan membersihkan halaman maka sapu tersebut harus benar-benar bersih dari debu guna menyapu halaman yang penuh debu.

"Dengan komposisi yang ganjil dalam hal jumlah anggota maka keputusan uji publik bisa dianggap sahih dan kredibel dalam hal putusan diambil melalui jalan voting," ungkap Ari, yang juga pengajar S2 Magister Ilmu Komunikasi Universitas Diponegoro dan S2 Universitas Dr Soetomo Surabaya

Ari menambahkan sekaligus menegaskan, uji publik ini harus berjalan transparan dan bisa diakses publik sehingga bisa dikontrol oleh masyarakat dan media. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA