Demikian disampaikan politisi Partai Nasdem, Willy Aditya, kepada Kantor Berita Politik
RMOL beberapa waktu lalu (Senin, 16/12).
Pernyataan Willy ini terkait dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Beberapa pasal dalam Perppu ini menyebutkan tentang uji publik. Dalam Bab VI Pasal 38 misalnya disebutkan bahwa pihak yang menguji calon calon gubernur, bupati dan walikota terdiri dari lima orang.
Dari lima orang itu, dua orang berasal dari unsur akademisi, dua orang dari unsur tokoh masyarakat dan satu orang dari anggota KPU provinsi atau anggota KPU kabupaten/kota.
"Secara jumlah 5 atau 7 mungkin sudah ideal, tapi jumlah itu harus benar-benar mewakili kepentingan rakyat," ungkap Willy.
Hal yang tak kalah penting, lanjut Willy, uji publik tidak hanya dilakukan di ruang yang berisi kandidat dan penelis. Proses uji publik ini harus harus dilakukan terbuka dengan melibatkan rakyat.
[ysa]
BERITA TERKAIT: