Uji Publik Jadi Filter Hadirnya Calon Kepala Daerah yang Tidak Layak Maju

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Selasa, 16 Desember 2014, 02:04 WIB
Uji Publik Jadi Filter Hadirnya Calon Kepala Daerah yang Tidak Layak Maju
ilustrasi/net
rmol news logo . Uji publik menjadi esensi penting dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pilkada dan menjadi alat seleksi yang bisa dipertanggungjawabkan secara akademis maupun sosial.

"Justru melalui esensi publik kadar kemampuan calon kepala daerah diuji kemampuannya melaui panel yang berintikan sosok-sosok yang kapabel," kata pengamat komunikasi politik yang juga pengajar program S2 di Universitas Indonesia, Ari Junaedi, kepada Kantor Berita Politik RMOL beberapa saat lalu (Selasa, 16/12).

Di sisi lain, lanjut Ari, uji publik juga menjadi filter hadirnya calon kepala daerah yang tidak layak maju. Jamak diketahui, masih ada kepala daerah yang tidak layak memimpin dan terindikasi terlibat kasus-kasus korupsi.

"Dalam uji publik yang harus ditekankan adalah komitmen sikap anti KKN dari calon kepala daerah. Yang tidak kalah pentingnya adalah uji kemampuan secara akademis, psikologis dan sosial terhadap calon kepala daerah," ungkap Ari, yang juga pengajar S2 Magister Ilmu Komunikasi Universitas Diponegoro dan S2 Universitas Dr Soetomo Surabaya

Ari menambahkan, saat ini sudah menjadi keniscyaan, kepala daerah hendaknya mengedepankan sikap pamong yang bisa "mengemong" warganya dan layak menjadi tokoh panutan di masyarakatnya. Sehingga ke depan, lahir tipe kepemimpinan ideal seperti Khalifah Umar bin Khatab, atau seperti Presiden Urugay Mujica atau mirip Presiden Iran Ahmadinejad.

"Kepala daerah hendaknya mendahulukan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi dan kerabatnya. Apalagi kepentingan partai yang mengusungnya," demikian Ari Junaedi. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA