Demikian disampaikan politisi Partai Nasdem, Willy Aditya, kepada Kantor Berita Politik
RMOL beberapa waktu lalu (Senin, 16/12).
Pernyataan Willy ini terkait dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Beberapa pasal dalam Perppu ini menyebutkan tentang uji publik. Dalam Pasal 3 misalnya disebutkan bahwa, calon gubernur, calon bupati dan calon walikota yang dapat mengikuti pemilihan harus mengikuti proses uji publik.
Willy menegaskan bahwa menjadi pemimpin itu terdiri dari pengetahuan terhadap apa yang dipimpin, memiliki rencana yang bisa diaplikasikan pada yang dipimpin lalu berani mengambil resiko terhadap seluruh rencana. Maka dalam konteks ini uji publik menjadi sangat penting bagi para kandidat.
"Hal lain yang perlu dipertanyakan adalah pandangan kandidat terhadap wilayah di masa depan," demikian Willy Aditya.
[ysa]
BERITA TERKAIT: