PANSEL HAKIM MK

Ahmad Basarah: Ada Nuansa Kepentingan Politik Hamdan Zoelva di Balik Surat Keberatan MK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Senin, 15 Desember 2014, 10:59 WIB
Ahmad Basarah: Ada Nuansa Kepentingan Politik Hamdan Zoelva di Balik Surat Keberatan MK
basarah/net
rmol news logo . Surat Mahkamah Konstitusi (MK) tentang keberatan terhadap keputusan Presiden Joko Widodo karena memilih Refly Harun dan Todung Mulya Lubis sebagai anggota Panitia Seleksi (Pansel) calon hakim konstitusi adalah sikap yang berlebihan.

Demikian disampaikan anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan, Ahmad Basarah. Basarah menegaskan bahwa pembentukan Pansel maupun penetapan hakim konstitusi dari unsur Presiden merupakan wewenang Presiden yang tidak dapat diintervensi oleh siapapun, termasuk oleh MK. Pasal 24C ayat (3) UUD 1945 telah menjamin hal tersebut yaitu MK mempunyai sembilan orang hakim konstitusi yang diajukan masing-masing tiga orang oleh MA, tiga orang oleh DPR, dan tiga orang oleh Presiden.

"Untuk menjamin proses penetapan hakim konstitusi yang transparan dan partisipatif sesuai perintah Pasal 19 UU MK, maka Presiden membentuk Pansel untuk membantunya," tegas Basarah kepada Kantor Berita Politik RMOL beberapa saat lalu (Senin, 15/12).

Basarah juga menjelaskan bahwa Pasal 24C ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 menyebutkan wewenang MK. Dalam pasal-pasal tersebut tidak diatur wewenang untuk terlibat atau ikut campur dalam pembentukan Pansel maupun penetapan hakim konstitusi oleh Presiden.

Dengan dasar argumentasi di atas, Basarah menilai, dengan surat No. 2777/HP.00.00/12/2014 tersebut, MK telah secara nyata melanggar UUD 1945. Padahal MK seharusnya menjadi penjaga UUD 1945

Basarah mensinyalir, surat keberatan MK itu sarat dengan nuansa kepentingan politik Ketua MK Hamdan Zoelva. Hal ini mengingat Hamdan Zoelva telah menyatakan berminat maju kembali untuk periode kedua. Sehingga muncul kesan bahwa Hamdan Zoelva ingin Pansel diisi orang-orang yang mendukungnya.

Di sisi lain, lanjut Basarah, surat ini juga bentuk arogansi Ketua MK yang menganggap Presiden seakan tidak mampu memilih figur Pansel yang independen dan obyektif.

Dengan berbagai pertimbangan di atas, Basarah mendesak MK untuk segera menarik kembali surat tersebut karena telah meruntuhkan kewibawaan MK sebagai lembaga peradilan yang seharusnya bebas dari pengaruh kepentingan politik. Basarah juga meminta kepada Presiden dan Pansel untuk tetap bekerja  dalam  memilih hakim konstitusi yang berintegritas, adil dan negarawan serta tidak terpengaruh dengan "intimidasi" Ketua MK melalui suratnya karena  tidak memiliki dasar hukum. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA