Demikian disampaikan anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan, Ahmad Basarah. Basarah menegaskan bahwa pembentukan Pansel maupun penetapan hakim konstitusi dari unsur Presiden merupakan wewenang Presiden yang tidak dapat diintervensi oleh siapapun, termasuk oleh MK. Pasal 24C ayat (3) UUD 1945 telah menjamin hal tersebut yaitu MK mempunyai sembilan orang hakim konstitusi yang diajukan masing-masing tiga orang oleh MA, tiga orang oleh DPR, dan tiga orang oleh Presiden.
"Untuk menjamin proses penetapan hakim konstitusi yang transparan dan partisipatif sesuai perintah Pasal 19 UU MK, maka Presiden membentuk Pansel untuk membantunya," tegas Basarah kepada Kantor Berita Politik
RMOL beberapa saat lalu (Senin, 15/12).
Basarah juga menjelaskan bahwa Pasal 24C ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 menyebutkan wewenang MK. Dalam pasal-pasal tersebut tidak diatur wewenang untuk terlibat atau ikut campur dalam pembentukan Pansel maupun penetapan hakim konstitusi oleh Presiden.
Dengan dasar argumentasi di atas, Basarah menilai, dengan surat No. 2777/HP.00.00/12/2014 tersebut, MK telah secara nyata melanggar UUD 1945. Padahal MK seharusnya menjadi penjaga UUD 1945
Basarah mensinyalir, surat keberatan MK itu sarat dengan nuansa kepentingan politik Ketua MK Hamdan Zoelva. Hal ini mengingat Hamdan Zoelva telah menyatakan berminat maju kembali untuk periode kedua. Sehingga muncul kesan bahwa Hamdan Zoelva ingin Pansel diisi orang-orang yang mendukungnya.
Di sisi lain, lanjut Basarah, surat ini juga bentuk arogansi Ketua MK yang menganggap Presiden seakan tidak mampu memilih figur Pansel yang independen dan obyektif.
Dengan berbagai pertimbangan di atas, Basarah mendesak MK untuk segera menarik kembali surat tersebut karena telah meruntuhkan kewibawaan MK sebagai lembaga peradilan yang seharusnya bebas dari pengaruh kepentingan politik. Basarah juga meminta kepada Presiden dan Pansel untuk tetap bekerja dalam memilih hakim konstitusi yang berintegritas, adil dan negarawan serta tidak terpengaruh dengan "intimidasi" Ketua MK melalui suratnya karena tidak memiliki dasar hukum.
[ysa]
BERITA TERKAIT: