Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Terpidana Pembunuh Munir Bebas, Jokowi Terbukti Jadikan Isu HAM Komoditas Politik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Rabu, 10 Desember 2014, 17:30 WIB
Terpidana Pembunuh Munir Bebas, Jokowi Terbukti Jadikan Isu HAM Komoditas Politik
munir
rmol news logo Pollycarpus Budihari Priyanto, terpidana kasus penumbuhan aktivis HAM Munir, mendapa pembebasan bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM.  Hal itu menjadi bukti bukti pemerintahan Jokowi-JK tidak serius dalam penegakan HAM di Indonesia.

Demikian disampaikan Ketua Umum Pemuda Pertahanan Nasional (Papernas) Mora Harahap terkait Hari HAM se-Dunia yang diperingati setiap 10 Desember, yang jatuh hari ini.

”Saat kampanye Pilpres lalu, Jokowi berkali-kali menjadikan isu HAM sebagai bahan kampanye. Tapi kini komitmen tersebut dipertanyakan. Apalagi dengan memberikan pembebasan bersyarat kepada Pollycarpus membuat kasus Munir menjadi kabut gelap bagi penegakan HAM di Tanah Air," ungkap Mora.

Hakikat penegakan HAM adalah negara tidak boleh lemah. Negara tidak boleh dikalahkan. Karena HAM bukan saja persoalan hukum, tetapi kemauan politik dari pemerintah itu sendiri.

"Persoalan HAM bukanlah murni persoalan hukum, melainkan harus didorong oleh kemauan politik untuk menjalankannya," ungkapnya.

Sehingga penegakan HAM tidak hanya dijalankan pemerintah melalui Menkumham tapi juga oleh Polisi dan Kejaksaan.

"Kita tidak menginginkan isu HAM ini hanya menjadi komoditas politik Jokowi saat kampanye. Jika itu terjadi maka tidak ada bedanya pemerintahan sekarang dengan yang lalu," imbuh Mora.

Menurutnya, yang terpenting saat ini Jokowi harus berani mengungkap pemberi perintah atas pembunuhan Munir.

"Jika Jokowi berani memberikan jalan bebas bersyarat kepada Pollycarpus, maka Jokowi juga harus berani menangkap orang yang memberi perintah untuk membunuh Munir," demikian Mora yang juga mantan Ketua DPP IMM ini. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA