Ahok Harus Segerakan Struktural ASN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Selasa, 09 Desember 2014, 16:45 WIB
rmol news logo Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok perlu segera menata Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) agar bisa maksimal dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat sesuai tatanan Undang-undang (UU) ASN Nomor 5 tahun 2014.

"Jangan sampai kembali terjadi kehebohan seperti saat lelang jabatan, tapi nyatanya tidak memberikan dampak dibandingkan sistem perekrutan yang ada sebelumnya," kata Direktur Eksekutif pengawas Aparatur Sipil Negara (ASN), Sangga Sinambela kepada wartawan di Jakarta (Selasa, 9/12).

Menurut dia rekruitmen ASN apalagi untuk posisi-posisi penanggungjawab pembangunan berdasar wilayah yakni Walikota harus dilakukan sesuai UU ASN. Ahok juga harus memperhatikan seringnya posisi ASN di sejumlah jabatan kosong. Beberapa waktu lalu misalnya posisi Walikota Jakarta Barat dan Jakarta Selatan sementara saat ini terjadi kekosongan posisi Walikota Jakarta Pusat dan Jakarta Utara.

"Tentu keadaan ini akan mengganggu kinerja pelayanan publik," urai kandidat Doktor Hukum ini.

Lebih lanjut dijelaskannya, mulai saat ini Ahok harus memperhatikan secara khusus UU ASN yang yang mengatur tentang profesi PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Menurutnya jabatan fungsional harus diperbanyak adapaun jabatan struktural dipersempit.

"Jika tidak, apa beda kualitasnya menjadi Gubernur dibanding Fauzi Bowo?" tanyanya.

Lebih jauh dikatakannya, siapapun yang menjadi Wakil Gubernur DKI tidak bermasalah.

"Kami menyarankan sebaiknya Ahok meneliti kondisi para walikotanya saat ini. Sehingga maksimalisasi kinerja para walikota itu bisa terwujud," pungkas Sangga.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA