Wanita itu, Maimon binti Haji Karim (62) adalah warganegara Singapura yang tinggal di Blok 173 Yishun Avenue 7, baru-baru ini kembali melaporkan kepergian suaminya ke Kantor Polisi Boon Teck NPP di Toa Payoh North.
Dalam laporan bernomor E/20141103/2076 itu disebutkan bahwa Maimon terkahir kali bertemu suaminya, Ya'akop bin Md Said, pada tanggal 31 Juli 2004.
"Suami saya tidak kembali sejak 2004 dan dia pergi ke luar negeri," ujar Maimon dalam laporan tertanggal 3 November 2014.
Ini adalah kali keempat Maimon melaporkan kepergian Ya’akop. Laporan pertama disampaikannya pada tahun 2009 dengan nomor laporan E/20090504. Laporan kedua dan ketiga seperti laporan keempat disampaikan pada tahun 2014, dengan nomor laporan E/20140816/2038 dan E/20141022/0111.
"Maksud dari laporan (keempat) ini untuk proses pengadilan," katanya lagi.
Dari informasi yang diperoleh disebutkan bahwa sang suami pergi ke Indonesia.
[dem]
BERITA TERKAIT: