Komite Etik KPK Harus Tangani Silang Pendapat Pimpinan soal Boediono

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Jumat, 05 Desember 2014, 10:19 WIB
Komite Etik KPK Harus Tangani Silang Pendapat Pimpinan soal Boediono
Said Salahuddin/net
rmol news logo . Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KMP) perlu turun tangan terkait silang pendapat pimpinan KPK seputar status hukum mantan Wakil Presiden Boediono.

Demikian disampaikan Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahuddin dalam keterangannya kepada redaksi, Jumat (5/12).

Menurut Said, munculnya perbedaan keterangan yang berbeda tentang status hukum Boediono sangat memalukan KPK karena lembaga itu bisa dituding tidak profesional dalam menyampaikan informasi kepada publik.

Oleh sebab itu, untuk mengetahui secara pasti mengapa kasus penetapan status tersangka Boediono bisa disampaikan secara berbeda oleh pimpinan KPK, Komite Etik KPK haru bekerja cepat.

"Menurut saya Komite Etik KPK perlu turun tangan untuk menyelidikinya agar kehormatan, kewibawaan, dan reputasi lembaga ini tidak tercoreng," tandas Said.

Seperti diketahui, pimpinan KPK memberikan keterangan yang berbeda seputar status hukum mantan Wakil Presiden Boediono. Adnan Pandu Praja mengatakan Boediono sudah ditetapkan sebagai tersangka (kasus Century), sementara pimpinan lain seperti Busyro Muqoddas dan Bambang Widjojanto membantahnya. Mereka mengatakan belum ada penetapan status tersangka kepada Boediono. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA