Memalukan, Pimpinan KPK Silang Pendapat Seputar Status Hukum Boediono

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Jumat, 05 Desember 2014, 09:14 WIB
Memalukan, Pimpinan KPK Silang Pendapat Seputar Status Hukum Boediono
boediono/net
rmol news logo . Keterangan yang berbeda diantara pimpinan KPK seputar status hukum mantan Wakil Presiden Boediono disesalkan banyak pihak. Kalau Adnan Pandu Praja mengatakan Boediono sudah ditetapkan sebagai tersangka, sementara pimpinan lain seperti Busyro Muqoddas dan Bambang Widjojanto mengatakan belum ada penetapan status tersangka kepada Boediono.

"Perbedaan pimpinan KPK ini tentu sangat disayangkan," ujar pengamat politik dari Sinergi Demokrasi untuk Masyarakat Demokrasi (Sigma), Said Salahuddin, Jumat (5/12).

Jelas Said, banyak pihak menyesalkan, karena kepercayaan publik kepada KPK selama ini begitu tinggi. Bukan hanya kepada kinerja KPK dalam memberantas korupsi, tetapi juga kepercayaan terhadap sistem pengelolaan informasi di lembaga anti rasuah itu.

Nah, kalau sekarang muncul perbedaan keterangan yang berbeda tentang status hukum seseorang, apalagi ini menyangkut seorang mantan Wakil Presiden, maka ini menjadi peristiwa yang sangat-sangat memalukan. Memalukan bagi KPK karena lembaga itu bisa dituding telah bersikap tidak profesional dalam menyampaikan informasi kepada publik.

"Lebih memalukan lagi bagi pribadi Boediono. Pemberitaan tentang penetapan status tersangka terhadap dirinya yang disampaikan oleh Adnan Pandu Praja itu sudah barang tentu merugikan nama baik Boediono dan keluarganya," terang Said.

Pada tingkat tertentu, lanjut Said, ini bisa berpotensi menurunkan kepercayaan publik kepada KPK. Lebih dari itu, kesimpangsiuran informasi dari kasus ini bisa dijadikan sebagai alat atau alasan pembenar bagi para tersangka kasus korupsi lainnya untuk mengelak dari tuduhan KPK.

"Mereka bisa saja mengatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap diri mereka adalah seperti kasus Boediono ini. Proses hukum terhadap mereka terkesan dipaksakan dengan alasan karena KPK sudah kadung mengekspos status tersangka mereka kepada publik," tandasnya. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA