
. Pemberian hak-hak napi seperti asimilasi, remisi dan pembebasan bersyarat telah diatur dalam UU 12/1995 tentang Pemasyarakatan berikut dengan Peraturan Pemerintah yang melengkapinya, yaitu PP 32/1995.
Demikian disampaikan mantan Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin. Amir pun menegaskan, terkait dengan pembebasan bersyarat terpidana kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib, bahwa Kementerian Hukum dan HAM merupakan pelaksana UU semata.
Menurut Amir, kepada
RMOL beberapa saat lalu (Rabu, 3/12), dapat dipahami manakala ada pihak-pihak yang merasa geram, marah dan kecewa dengan tidak terungkapnya secara tuntas misteri pembunuhan munir. Namun demikian, sebaiknya juga mereka berjuang mendorong otoritas yang berwenang menuntaskan kasus tersebut, bukan dengan menyalahkan pemasyarakatan.
"Pengungkapan kasus Munir adalah satu hal sedangkan managemen pemasyarakatan adalah hal yang lain. Jangan dicampuradukkan," demikian Amir Syamsuddin.
[ysa]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: