KPK Didesak Lagi Tuntaskan Kasus Korupsi e-KTP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Selasa, 02 Desember 2014, 10:44 WIB
KPK Didesak Lagi Tuntaskan Kasus Korupsi e-KTP
ilustrasi/net
rmol news logo . Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera menuntaskan kasus korupsi dalam proyek kartu tanpa penduduk (KTP) elektronik, atau e-KTP. Penting juga bagi KPK untuk mengembangkan penyelidikan kasus ini

"Karena proses sendiri itu telah memakan anggaran yang besar, setidaknya sudah menghabiskan dana Rp 5,8 triliun," kata aktivis Indonesian Corupption Watch (ICW), Abdullah Dahlan, saat dihubungi wartawan, Selasa (2/14).

Dahlan menduga, pada kasus e-KTP pastinya banyak persoalan yang menyimpang, sehingga membuat KPK kewalahan. Karena itu KPK harus segara mengambil langkah progresif untuk masalah ini.

"Karena hal tersebut tak bisa ditunda-tunda, jelas itu semua menyangkut sistem kependudukan," ungkap Dahlan.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Desmon J. Mahesa merasa aneh dengan sikap KPK yang tak berani segera menuntaskan kasus e-KTP.

"Kenapa KPK tidak berani mengungkap itu semua atau melakukan penyelidikan. Kalau begitu, pasti ada sesuatu yang misterius dan luar biasa," ujar Desmon.

Desmon pun mengatakan, saat ini kesempatan KPK untuk melanjutkan pemeriksaan  terhadap Paulus Tanos yang kini sedang gembor-gembornya disebutkan. Nama Paulus Tanos disebutkan oleh tepidana Muhammad Nazaruddin.

"Sekarang Paulus Tanos, jelas itu proyek nggak beres. Sudah saatnya KPK mengambil alih masalah e-KTP ini. Kalau tidak keberani, lantas alasannya apa?" cetus Desmon.
 
"Tidak ada catatan khusus bagi kita untuk meragukan keberanian KPK. Tidak ada alasan KPK tidak menindak lanjuti kasus ini," demikian Desmon. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA