KENAIKAN HARGA BBM

Hak Interpelasi Lebih Tepat Digunakan DPR untuk Jokowi-JK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Selasa, 02 Desember 2014, 09:35 WIB
Hak Interpelasi Lebih Tepat Digunakan DPR untuk Jokowi-JK
ilustrasi/net
rmol news logo . Untuk menentukan hak mana yang lebih tepat digunakan oleh DPR, apakah cukup melalui hak mengajukan pertanyaan anggota DPR, ataukah dengan mengajukan hak interpelasi DPR sebagai institusi, maka perlu diidentifikasi urgensi dan implikasi dari penaikan harga bahan bakar minyak (BBM) tersebut.

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahuddin. Menurut Said, penaikan harga BBM merupakan kebijakan pemerintah yang penting dan strategis, serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat

"Maka menurut saya lebih tepat bagi partai-partai politik di DPR untuk lebih mendorong penggunaan hak interpelasi DPR dibandingkan sekedar mendorong anggota fraksi mereka untuk menggunakan hak mengajukan pertanyaan," kata Said beberapa saat lalu (Selasa, 2/12).

Menurut Said, derajat hak mengajukan pertanyaan anggota DPR terlalu rendah untuk merespons penaikan harga BBM.

"Itu kan levelnya individu anggota. Kalau hak interpelasi levelnya institusi DPR. Itu lebih cocok. Pasal 79 ayat (2) UU MD3 menentukan hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara," demikian Said. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA