"Pemprov DKI sebaiknya fokus membenahi angkutan umum, daripada membuat kebijakan yang menuai pro kontra seperti larangan motor melintas di jalan Thamrin dan Merdeka Barat," kata Ketua Presidium ITW, Edison Siahaan, Sabtu (29/11).
Dari hasil penelusuran ITW, ribuan angkutan umum yang tidak layak itu terdiri dari jenis bus besar dan metromini serta mikrolet hingga bajaj. Kendaraan yang digunakan untuk angkutan umum itu memiliki ragam permasalahan, dari mulai ban vulkanisir bahkan sudah tidak memiliki kembang (botak). Banyak angkutan umum tidak dilengkapi kaca spion dan lampu sign yang tidak berfungsi, tidak memiliki speedometer, atap bus bocor sehingga saat hujan turun penumpang basah kuyup, banyak bus yang sudah karatan, tidak bersih, kondisi mesin yang menggunakan sistim kanibal sehingga sering mogok dan menimbulkan kemacetan, hingga usia bus yang tidak lagi layak jalan.
Dalam data Dishub DKI, jumlah kendaraan angkutan umum jenis bus besar, bus kecil, taksi, bajaj dan AKAP sebanyak 98.529 unit. Sayangnya, dari jumlah tersebut, 63.913 atau sebesar 65 persen usia kendaraan diantaranya sudah berusia di atas 10 tahun dan tidak lagi layak untuk beroperasi.
Tidak hanya itu, Edison melanjutkan, Pemprov DKI juga membiarkan operator berjalan sendiri-sendiri, tanpa aturan main. Sopir angkutan umum bisa ngetem seenaknya di halte bahkan di perempatan jalan, merokok saat mengemudi kendaraan, sesukanya menurunkan penumpang di tengah jalan. Ngebut, tidak peduli dengan rambu-rambu, apalagi dengan keselamatan penumpang.
"Ironisnya, Pemprov DKI lebih tertarik membuat kebijakan yang cenderung beraroma bisnis dari pada membenahi angkutan umum yang sudah tidak layak, tetapi masih tetap wara-wiri di ruas jalan ibukota negara," kata Edison.
[ald]