Menurut komisioner Komnas HAM, Maneger Nasution, oknum polisi tersebut diduga telah melanggar UU 40/1999 tentang Pers. Karena dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, wartawan dilindungi UU.
Tak hanya itu, oknum polisi itu juga melanggar UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Sudah bukan pada zamannya lagi pers dihalang-halangi meliput dan mewartakan hal yang menyangkut kepentingan publik, termasuk meliput aksi demo yang biasanya menyuarakan kepentingan publik," tegas Maneger dalam pesan singkat kepada
RMOL (Jumat, 14/11).
Karena itu, tegas Maneger menambahkan, Polri harus menuntaskan kasus tersebut secara profesional dan mandiri.
[zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: