Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Komnas HAM: Usut Oknum Polisi yang Melakukan Kekerasan terhadap Pers

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Jumat, 14 November 2014, 20:43 WIB
Komnas HAM: Usut Oknum Polisi yang Melakukan Kekerasan terhadap Pers
rmol news logo Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) prihatin atas kekerasan oknum polisi terhadap wartawan yang meliput unjuk rasa mahasiswa di Makassar kemarin.

Menurut komisioner Komnas HAM, Maneger Nasution, oknum polisi tersebut diduga telah melanggar UU 40/1999 tentang Pers. Karena dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, wartawan dilindungi UU.

Tak hanya itu, oknum polisi itu juga melanggar UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Sudah bukan pada zamannya lagi pers dihalang-halangi meliput dan mewartakan hal yang menyangkut kepentingan publik, termasuk meliput aksi demo yang biasanya menyuarakan kepentingan publik," tegas Maneger dalam pesan singkat kepada RMOL (Jumat, 14/11).

Karena itu, tegas Maneger menambahkan, Polri harus menuntaskan kasus tersebut secara profesional dan mandiri.  [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA